BerandaBeritaNasional Nasional Peraturan PPKM Level 3 Se Indonesia untuk Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kamis, 18 November 2021 - 14:26 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL (Ilustrasi) Humas Polda Kalsel : Pengetakan mobilitas PPKM Level 4 di perbatasan antar provinsi di Kalsel. Editor: Yayu Fathilal Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman dan Kapolri Mantapkan Sinergi Menuju Swasembada Jagung 2025 Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsCovid-19Pandemi Covid-19PPKMPPKM Level IIIPPKM Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022PPKM Nataru Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaViral Anak PNS Gugat Rumah Ibu Kandung Hingga Usir Semua Adik dari RumahBerita BerikutnyaViral Anak PNS Gugat Rumah Ibu Kandung Ternyata Anak Tertua dari 11 Bersaudara BERITA LAINNYA Banjar Bakula BREAKING NEWS Kecelakaan ... Banjar Bakula Kebakaran di Jalan KS Tub... Berita Live Streaming Sidang Isb... TERBARU HARI INI Prakiraan Cuaca Cuaca Kalsel Hari ini: Hujan Singkat Hingga Lebat Disertai Angin Kencang, Kilat/Petir Prakiraan Cuaca Waspada Dampak Fase Bulan Baru, Sejumlah Wilayah Direndam Banjir Rob Hingga 9 April Ekonomi 1.584 Peserta Balik Mudik Gratis Diberangkatkan dari Giwangan Menuju Jabodetabek Lifestyle Perjalanan Jauh Saat Arus Balik Lebaran, Berikut Ketentuan Mengerjakan Shalat Jamak Video VIDEO – Kapolri Sebut Pelaku Intimidasi Wartawan di Semarang Bukan Ajudan Muat lebih banyak