BerandaBeritaNasional Nasional Peraturan PPKM Level 3 Se Indonesia untuk Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kamis, 18 November 2021 - 14:26 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL (Ilustrasi) Humas Polda Kalsel : Pengetakan mobilitas PPKM Level 4 di perbatasan antar provinsi di Kalsel. Editor: Yayu Fathilal Baca Juga : Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsCovid-19Pandemi Covid-19PPKMPPKM Level IIIPPKM Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022PPKM Nataru Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaViral Anak PNS Gugat Rumah Ibu Kandung Hingga Usir Semua Adik dari RumahBerita BerikutnyaViral Anak PNS Gugat Rumah Ibu Kandung Ternyata Anak Tertua dari 11 Bersaudara BERITA LAINNYA Video VIDEO: Api Berkobar 2 Jam... Banjar Bakula VIDEO: Pengkapan Jambret ... Banjar Bakula VIDEO: Truk Diduga Bermua... TERBARU HARI INI Nasional Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini Uncategorized BNPB Wajibkan Pemda-Pemda di Indonesia Untuk Pahami Kerawanan Bencana di Wilayahnya Ekonomi Duh! Pemerintah Tolak Investasi Produsen Ponsel dan Komputer Apple? Ini Alasannya: Nasional Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Tanah Karo Nasional PPDB Jalur Zonasi Bakal Dilanjutkan? Bagaimana ini Mas Wapres? Muat lebih banyak