Sebagal community protector dan revenue “collector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC).
Sejalan dengan hal itu Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel di bawah pimpinan Ronny Rosfyandi berupaya maksimal untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan atas BMN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM Nomor 3GV/PMK 04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaran Barang Kena Cuka (BKC) dan Barang-Barang Lam yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara yang menyatakan bahwa penyelesaian lebih lanjut dari BKC yang menjadi milik negara harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai.
Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan BKC HT dan MMEA
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, Dandim 1007/Bjm Kolonel Inf OKI Andriansyah, Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur SH SIK,
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Syahbandar Banjarmasin, Dandenpom VI/2 Banjarmasin Letkol CPM Fauzi Hizriansyah, Ka. Kanwil DJKN, Ferdinan. (edj)
Editor: Erna Djedi