WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman keras.
Total Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan atas penindakan BKC HT dan MMEA mulai triwulan keempat tahun 2020 hingga triwulan kedua tahun 2021 sejumlah 1.080.720 batang rokok dan 137 botol minuman keras dengan total nilai Rp1.131.634.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp495,341.600,-
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Ronny Rosfyandi, mengatakan pemusnahan BKC HT dan MMEA ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Kanwil Kalbagsel dalam memerangi peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Kalbagsel.
“Pada triwulan keempat 2020 hingga triwulan kedua tahun 2021, Bea Cukai Kanwil Kalbagsel telah melakukan 37 (tiga puluh tujuh) penindakan BKC HT dan MMEA illegal,” katanya usai acara pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (18/11/2021).
Ronny mengatakan, jenis barang itu berupa rokok sebanyak 39 merek diantaranya adalah GLX Bold, Ness, Blackberry, CS, MS Bold, Mali Bold, GP 46, Supra Bold, Cahaya Agung Bold, dan Diva serta untuk BKC MMEA sebanyak 6 merek diantaranya adalah Red Label, Singleton, dan Black Label.
“Barang tersebut ditegah dari peredaran di wilayah kerja Bea Cukai Kanwil Kalbagsel karena melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Modus yang digunakan adalah tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu,” katanya.