WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara ( HSU ), Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK melalui koferensi pers, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 18.10 Wita, juga menyatakan langsung menahan Bupati HSU Abdul Wahid.
Siapakah Bupati Abdul Wahid? Berikut perjalanan kariernya:
Abdul Wahid lahir di Amuntai, 27 Februari 1960 sebagai anak dari H. Abdul Karim dan Hj. Mastika Aini. Ia memiliki empat orang saudara kandung bernama Hj. Ismawati, H. Muhammad Taufik, Farid Wajidi, dan Abdul Basith.[2]
Abdul Wahid mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Tunas Harapan Amuntai pada 1967–1973, Normal Islam Putra Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai pada 1973–1980, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 4 Tahun Amuntai pada 1974–1978, dan PGAN 6 Tahun Amuntai pada 1978–1980.
Ia berkuliah di Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin pada 1981 dan meraih gelar sarjana lengkap/doktorandus pada 1988. Kemudian, ia mengambil kuliah pascasarjana di Universitas Narotama Surabaya pada 1999 dan meraih gelar magister manajemen pada 2002.
Dalam waktu hampir bersamaan, ia juga berkuliah pascasarjana ilmu administrasi negara di Universitas Brawijaya Malang pada 2000 dan meraih gelar magister sains pada 2003.
Karier
Sejak masih di bangku kuliah, Abdul Wahid sudah bekerja sebagai wartawan untuk Banjarmasin Post selama 17 tahun sejak 1982 hingga 1999.
Pada Pemilu 1999, ia berhasil terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Partai Golkar.