Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Termasuk Ajudan Bupati, Agendakan Konferensi Pers Penahanan Tersangka Perkara HSU

    KPK pada Kamis (7/10) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai Kamis (7/10) hingga enam bulan ke depan.

    Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia.

    Sebelumnya, penyidik telah memanggil Bupati Abdul Wahid pada Jumat (24/9). Abdul Wahid hadir memenuhi panggilan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

    Seperti diketahui, KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar OTT di HSU Kalsel dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

    Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
    Rekonstruksi perkaranya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

    Baca Juga :   Seluruh Wilayah Kalsel Berpotensi Hujan Petir dan Ringan Besok Hingga Senin, Cek Jamnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI