Tanpa Seizin Wali Kota, Pungutan Iuran Oleh Panitia HKN 2021 Banjarmasin Terindikasi Pungli

    Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

    “Pengawasan dan pengendaliannya di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat sedangkan untuk Penegakan hukumnya mengandalkan Tim Saber Pungli,” terangnya.

    Dalam hal ini, kasus dugaan Pungli yang berkedok Proposal yang disebarkan oleh Panitia HKN Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tersebut diharapkannya mendapat perhatian khusus dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

    “Kami meminta atensi kepada Walikota Banjarmasin untuk memitigasi risiko fraud ini,” ucapnya.

    Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat dijumpai awak media, mengaku tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan dana yang dilakukan panitia HKN tersebut.

    “Saya tidak pernah mendengar hal itu. Mungkin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) saja yang bisa menjelaskan hal tersebut,” bebernya.

    Namun adanya kabar dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinkes Banjarmasin tersebut, Ibnu menyampaikan bahwa baru-baru saja mendengar kabar tersebut melalui sosial media.

    “Kita juga tidak tau soal ada tarif iuran. Kedepan yang jelas jangan ada lagi seperti itu,” kata Ibnu.

    “Saya belum mendengar klarifikasinya dari Kadinkes. Sesuai aturannya kalau Dinas yang meminta itu tidak diperbolehkan. Tapi katanya bukan dinas yang meminta, melainkan panitia,” pungkasnya.

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI