WARTABANJAR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November.
Selama pemberlakuan PPKM, aktivitas di wilayah Jawa-Bali diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Termasuk untuk kompetisi sepak bola liga 1 dan liga 2. Sepak bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; - Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
- Akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di
stadion, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) uji coba dilakukan pada 1 (satu)
pertandingan setiap minggunya;
b) jumlah penonton maksimal 25% (dua puluh
lima persen) dari kapasitas stadion atau
paling banyak 5.000 (lima ribu) orang;
c) Hanya penonton dengan kategori Hijau
dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh
masuk di stadion; dan
d) Pertandingan yang dilakukan uji coba
dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan
PT LIB
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan
- Pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu)
(dua) wajib mengikuti aturan
kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.(aqu)
Editor Restu