WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus Muhammad Sabran (40), lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai buruh itu terjadi di bawah Jembatan Sungai Alalak Baru, Jalan Brigjend Hasan Basry, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (11/11/21) siang.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pelaku diamankan bersama barang buktinya.
“Didapati sabu seberat 2,38 gram,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Alalak Utara RT 5, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Di sana, polisi mendapati 1 plastik hitam yang berisi 14 paket sabu seberat 195,75 gram.
“Barang bukti ditemukan dalam kelambu di kamar tersangka,” katanya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih jauh.
Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal