Dalam hal ini apabila pihak penyidik menentukan pelaku dan dilakukan proses persidangan maka sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 310 UU LLAJ yaitu :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ringan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sedang, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta
Walaupun kecelakaan tunggal tidak dijaminkan oleh Jasa Raharja, namun apabila yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut memiliki dan terdaftar BPJS maka dapat membuat klaim melalui surat pengantar dari Jasa Raharja. (*)
Editor : Hasby

