WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Perkembangan penyidikan dugaan suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU) mencapai babak baru.
Tim penyidik KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dengan tersangka Marhaini dan Fachriadi.
Berkas perkara kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, keduana tidak lama lagi akan diajukan ke meja hijau untuk menjalani persidangan.
“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH [Marhaini] dan tersangka FH [Fachriadi] telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11).
Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas, sedangkan Fachriadi merupakan Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki.
Ipi berujar saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka telah beralih menjadi tugas tim jaksa. Marhaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021,” kata Ipi.