Isi Pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang Dianggap Perzinahan Hingga MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Mencabutnya

    WARTABANJAR.COMPermendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.

    Paling disorot adalah pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang menuliskan persetujuan korban.

    Kata persetujuan korban dianggap sebagai persetujuan perzinahan. Hingga berita ini diturunkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Muhammadiyah meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

    Berikut isi Pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021:

    (1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

    (2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

    b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

    c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

    d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

    e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

    f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

    g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

    h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

    Baca Juga :   Polda Kalteng Sebut Penutupan Jembatan Kahayan Tak Benar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI