Selain itu, Ketua DPR RI Puan Maharani
meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur, termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga medis, yang disesuaikan
dengan kebutuhan anak di bawah 12 tahun.
“Nantinya, syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi Covid-19 harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Pemerintah akan meminta NIK sebagai pendataan vaksinasi anak.”
Puan Maharani juga meminta orangtua
untuk tidak ragu membawa anaknya suntik vaksin Covid-19. Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan, manfaat vaksin sangat besar untuk keamanan anak-anak saat beraktivitas.(aqu)
Editor Restu