“Melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait (RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB daerah) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah secara berkala kepada masyarakat, khususnya di wilayah berisiko tinggi,” pesan Prasinta secara tertulis kepada kepala pelaksana BPBD provinsi.
Terkait dengan penanganan warga terdampak, BNPB meminta BPBD untuk menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Penanganan kepada warga maupun bencana terjadi perlu mengidentifikasikan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya.
Hal tersebut dapat ditinjau dari rencanan kontinjensi yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi,” tambah Prasinta.
Potensi Banjir dan Longsor
Identifikasi BNPB berdasarkan inaRISK mencatat wilayah Indonesia rawan terhadap potensi bahaya banjir dengan kategori sedang hingga tinggi.
Populasi yang berpotensi terpapar bahaya tersebut mencapai 100,81 juta jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia. Demikian juga, potensi bahaya tanah longsor yang teridentifikasi di 33 provinsi dengan potensi poluasi terpapar mencapai 14 juta jiwa.
Berdasarkan analisis dari kementerian dan lembaga terkait, beberapa wilayah berada pada potensi bencana banjir kategori sedang hingga tinggi di bulan November ini.