WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit opsnal Macan Barbar dipimpin Panit Reskrim Aiptu Deden Lesmana mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu. Tersangka MN (39) ditangkap di Perumahan Taman Kota Santri Blok C Landasan Ulin Banjarbaru, sekitar pukul 23.45 Wita, Sabtu (6/11/2021) lalu.
Merupakan warga Perumahan Taman Kota Santri Blok C No 5 Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dirinya dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, barang bukti yang diamankan 13 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 5,07 gram dan total berat bersih 2,47 gram.
Turut diamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 12.200.000, dua buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang diatasnya terdapat dua buah sedotan berwarna putih, satu buah handphone, tiga buah korek api mancis, 10 bungkus plastik klip, satu buah kotak headset, satu buah dompet warna cokelat, serta satu buah dompet warna abu-abu.
“Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Taman Kota Santri Blok C No 5 Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkoba, menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan serta penggeledahan,” kata Aiptu Kardi Gunadi, Senin (8/11/2021).