WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemilik senjata tajam jenis Belitung dengan gagang berbahan kayu warna cokelat beserta kumpang kayu dengan panjang 20 sentimeter, MN alias Zakir masih diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, Senin (8/11/2021).
Macan Barbar Polsek banjarbaru barat dipimpin Panit Reskrim Aiptu Deden Lesmana mengamankan MN atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Warga Jalan Tatah Kare Solok art. 006 Rw. 003 Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar itu diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan A Yani Km 21 kompleks pergudangan LIK Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, mengamankan pria diduga telah membawa senjata tajam jenis Belitung yang diselipkannya dipinggang sebelah kanan badannya.
“Kemudian setelah ditanya perihal surat izin membawa senjata tajam, yang bersangkutan tidak mempunyainya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut,” katanya. (has)
Editor : Hasby