WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Para terduga penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Paser Kalimantan Timur.
Empat orang pelaku masing-masing, NE, MS, MF dan N ditangkap di Desa Kerayan Sentosa Gunung Kinjang Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sekitar pukul 22.00 Wita pada Sabtu (6/11/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, para tersangka ini beraksi pada Januari 2021 lalu, tempat di Site BIB Areal Fit Girimulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Pada Januari tahun 2021 korban di tawari untuk menanam modal oleh NE dengan cara menanam uang sebesar Rp 1 juta, nanti setelah 15 hari akan dikembalikan uang sebesar Rp 1.300.000,” kata H Made Rasa, Minggu (7/11/2021).
Kemudian lanjut H Made Rasa, pada 10 Oktober 2021 korban mengirim uang kepada MS selaku istri NE sebesar Rp 70 juta dan NE menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tangggal 5 Nopember 2021 sebesar Rp 91 juta.
Pada tanggal 2 November 2021 korban mengirim uang ke MS sebesar Rp 5 juta dan NE menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 19 Nopember 2021, kemudian pada Selasa tanggal 3 Nopember 2021 sekitar jam 22.00 Wita korban mendapatkan informasi dari temannya bahwa NE sudah tidak ada lagi dirumahnya dan sudah tidak bisa dihubungi.
Korban mencoba menghubungi nomor handphone NE tersebut dan ternyata benar tidak bisa dihubungi lagi. Ataa kejadian tersebut koban mengalami kerugian Rp 75 juta dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Has)