“Upaya inovasi kebijakan tersebut, selain ditujukan untuk mendorong investasi bidang perumahan, dimaksudkan juga untuk mengikis praktik suap, gratifikasi dan tindakan koruptif lainnya dalam perizinan pembangunan perumahan,” jelas Basuki.
Upaya lainnya, dikatakan Basuki ialah melalui percepatan transformasi digital untuk mengurangi intensitas bertemunya orang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi di sektor perumahan.
“Di samping itu, para aparatur sipil negara senantiasa berperilaku melayani, dan mendahulukan kepentingan umum. Kami menyadari upaya reformasi perizinan ini tidak akan dapat dijalankan secara baik tanpa adanya komitmen seluruh pihak. Oleh karena itu kami mengharapkan kolaborasi aktif dari semua pemangku kepentingan sektor perumahan demi mewujudkan percepatan pembangunan perumahan layak huni yang berkualitas dan terjangkau dan berkelanjutan,” tutup Basuki.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ATR/BPN, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (APERSI), Wali kota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Wali kota Makassar, dan Wali kota Depok.
Pembicaraan lain terkait dengan sektor perumahan dapat Anda saksikan siaran ulangnya melalui kanal YouTube KPK RI dengan judul [WEBINAR] Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi