WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarmasin belum melakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan liar di depan Banjarmasin Trade Center (BTC), yang berada di areal Terminal Km 6.
Padahal, berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya, pemilik bangunan diminta membongkar sendiri dengan deadline Oktober lalu.
Jika pemilik tidak membongkar, maka eksekusi akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP.
Satpol PP Kota Banjarmasin sendiri sudah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran Senin (1/11).
Itu artinya tiga hari setelah SP3 itu dilayangkan, kawasan depan BTC mestinya harus sudah dikosongkan.
Namun sekali lagi, jajaran Pol PP tidak akan melakukan eksekusi, dengan harapan pemilik bersedia membongkar sendiri.
“Tidak ada penertiban. Sementara masih kami beri waktu,” ucap Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (3/11) petang.
Di sisi lain, Muzaiyin mengaku juga perlu menyesuaikan keadaan, alias melihat kondisi di lapangan terkait penertiban yang dilakukan.
Mengingat saat ini, konsentrasi personel Satpol PP juga terbagi dengan kegiatan lainnya. Yakni, penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani.
“Tidak masalah kalau tertunda beberapa hari,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya sudah memantau ke lokasi yang mesti dikosongkan itu. Yakni tepat berada di depan Terminal Induk Tipe B Provinsi Kalsel.