Sadam dan Beben Kini Mendekam Dalam Sel Polsek Banjarmasin Barat, Aniaya Pria Usia 53 Tahun

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Unit Resmob Polres Batola dan Polsek KPL menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dengan senjata tajam.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita pada Sabtu (30/10/2021) di Jalan Kelayan B Gang Baja Rt 37 Rw 10 No. 83 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Para Pelaku berhasil diamankan proses hukum lebih lanjut. Dijerat Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kedua tersangka melakukan perbuatan kriminal pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Belitung Darat Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Korbannya bernama Wagiran (53), warga Jalan Kompleks Permata Semangat Dalam Blok C Rt.009 Kelurahan Semangat Karya Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

“Menurut keterangan korban, pada saat sedang berada dirumah tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal kemudian menanyakan keberadaan Ujang yang merupakan penyewa rumah sebelum korban, kemudian korban jawab bahwa Ujang sudah pulang kampung ke Jawa Barat,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Senin (1/11/2021).