WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sehari, Polsek Banjarmasin Selatan tangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Unit 1 Polsek Banjarmasin Selatan menangkap SB (58) pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.30 Wita. Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditangkap di tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 23 paket sabu total berat 1,65 gram, satu paket sabu total berat 0.81 gram, tempat kaca mata warna hijau, satu buah kunci gembok beserta kuncinya, satu buah rantai.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yovie Andri Haryono mengatakan, SB ditangkap pada saat berada di teras sedang menunggu “pasien” dan kemudian tersangka yang saat itu memegang kunci untuk masuk kedalam rumah, kemudian dibuka dan dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan sabu-sabu tersebut diatas di dalam sebuah karung yang di simpan dalam kotak bekas kaca mata berwarna hijau sebanyak 24 paket. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya tersangka diamankan beserta barang bukti untukk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Lanjut Kapolsek, saat anggota Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan sedang hunting dan melihat gelagat pelaku yang mencurigakan, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.30 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam saku celananya ditemukan kotak rokok berisi 9 paket sabu.
Selanjutnya tersangka, ZA (20) bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Baik SB dan ZA terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)