WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa Hukum H Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, Junaidi menuntut pemulihan nama baik kliennya.
Dia menegaskan, kliennya yakni H Isam tidak pernah mengenal pria yang bernama Agus Susetyo sebagaimana diungkapkan Yulmanizar dalam BAP. Terlebih lagi memerintahkan untuk pengkondisian pajak PT Jhonlin Baratama.
Sebagaimana dikutip dari detiknews, dalam BAP Yulmanizar yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu, dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak.
Lanjut Junaidi, Haji Isam tidak kenal dengan konsultan pajak bernama Agus Susetyo dan juga Yulmanizar.
“Haji Isam adalah pemegang saham ultimate di Holding Company yang mana tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama,” jelasnya.
Dengan demikian maka kliennya tersebut tidak mengetahui terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Oleh sebab itulah tegas Junaidi, Haji Isam mengharapkan rehabilitasi nama baiknya yang disangkutpautkan dalam pusaran kasus pajak, serta menuntut keadilan. (has)