“Tersangka sementara dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 07 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jelas Kapolres Balangan.
“Saat ini 3 (tiga) orang Pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polres Balangan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Balangan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi