Rachel diketahui baru membayar pajak mobil miliknya itu pada Senin (25/10/2021), atau setelah menjadi sorotan publik.
“Memang baru perpanjang Senin, kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB. Pengesahan tahunan dibayar setiap tahun. Itu kemarin mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar,” ucap Argo.
Saat ini Rachel Vennya telah membayar pajak tahunan kendaraan atau perpanjang sampai dengan tahun 2022.
“Habisnya di 2021, sudah kami perpanjang sampai dengan 2022. Itu pajak tahunan tapi pajak 5 tahunan masih berjalan,” kata Argo.
Ditilang, mobil disita Rachel pun hanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tilang diberikan terkait penggunaan nomor polisi pada kendaraan yang tidak sesuai warna pada data yang tertera.
Adapun kini mobil Alphard Rachel disita polisi selama 14 hari proses persidangan tilang. “Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” kata Argo. (*)
Editor: Erna Djedi