KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

    Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

    Sedang Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bhayangkari Polres Tanah Laut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kurau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI