KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedang Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (tim)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   WASPADA ROB DI BANJARMASIN 31 Januari–3 Februari 2026, BPBD Imbau Warga Siaga Air Pasang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca