Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Sedang Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (tim)
Editor: Erna Djedi