Polisi Tetapkan 57 Tersangka dari 13 Pinjol Ilegal Tersebar di Seluruh Indonesia


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini, Polri sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.

    “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kabareskrim Polri, Jumat (22/10/2021).

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

    “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

    Jenderal Bintang Tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Mantan Kapolda Sumut itu. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   4 Pasukan UNIFIL Terluka dalam Serangan Tentara Israel di Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI