Polres Kotabaru Geledah Ruko Pinjaman Online Ilegal, 1 WNA Cina Turut Diamankan

    Sedangkan untuk korban satu orang warga Kotabaru, warga Pelahari, Kandangan, Batola. Namun yang lainnya berasal di luar Kalimantan. Karena kantor pusat nya berada di Jakarta.

    Kegiatan perusahaan tersebut menurut keterangan saksi sudah berjalan selama 2 bulan.

    Humas Polres Kotabaru : Barang bukti yang diamankan dari pinjaman online ilegal.

    Barang bukti yang diamankan, peijinan perusahaan PT. J satu unit Komputer Server, duw unit laptop, 23 unit HP karyawan dan Pimpinan PT. J. Perjanjian kerja dengan karyawan PT. J, Slib Setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT. J serta Print Out capture PT. J melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

    Hadir pada konfrensi pers di Aula Sanika Satyawada itu, Wakapolres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, Kasat Intelkam Polres Kotabaru IPTU Shoqif Fabrian Yuwindayasa, Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Prayuda Bima Wibawa, KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Herliyani. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Akses Jalan di Desa Tebing Tinggi Tertutupi Pohon Tumbang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI