“Korban dipukul sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga membuat korban mengalami geger otak,” beber Kapolsek.
Setelah itu, perkelahian pun dilerai oleh warga setempat, dan korban pun dilarikan ke RSUD Ansari Saleh untuk mendapat perawatan intensif.
Setelah sempat mendapat perawatan intensif, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, Kamis (14/10/21) pagi.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (qyu)
Editor: Erna Djedi