Terungkap Saat Gelar Perkara, Pelaku Geram dengan Korban Halangi Istrinya di Gang Serumpun

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan yang menewaskan Ahmad Muzakir (22) kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat.

    Peristiwa yang menewaskan Ahmad Muzakir (22) warga Jalan Soetoyo S Gang Serumpun Pelambuan RT 48 Banjarmasin itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita pada Kamis (7/10/2021) lalu.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman saat gelar perkara penganiayaan hingga tewasnya Ahmad Muzakir itu di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (18/10/2021). Terungkap, ternyata setelah sekitar 30 menit istri pelaku diganggu korban, kemudian pelaku bersama dua temannya mendatangi korban dan menganiayanya hingga meninggal dunia.

    Kapolsek juga mengungkapkan motif peristiwa naas tersebut, kalau salah satu tersangka sakit hati terhadap korban.

    “Salah satu tersangka sakit hati, karena korban mengganggu istri dari salah satu tersangka, dengan cara menghalangi jalan ketika istri dari salah satu korban tersebut ingin lewat di gang tersebut,” beber Kapolsek.

    Pada malam kejadian, korban dalam kondisi dalam pengaruh alkohol.

    Tidak terima dengan perlakuan korban, maka istri salah seorang pelaku pun melapor hal tersebut kepada suaminya. Mendengar hal tersebut, maka suami sekaligus pelaku pun merasa geram dan ia pun meminta bantuan dengan temannya untuk mendatangi si korban.

    “Untuk pelaku ada tiga orang,” ujar Kapolsek.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut diganjar pasal 338 jo 170 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan hingga merenggut nyawa seseorang dan maksimal 15 tahun penjara.

    Baca Juga :   UPDATE : Peringatan Dini Cuaca Kalsel, Banjarmasin, Banjarbaru, Wilayah Pesisir Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI