Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TTPU).
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000,00.
Cek Pinjol Legal Atau Ilegal
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.
Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
- Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx - WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 - Telpon 157
- E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik ([email protected]). (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi