Dalam pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan bagi pelanggar terancam satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.(aqu)
Pelanggaran Lain Selebgram Rachel Vennya Baru Terungkap, Pangdam Jaya Siap Proses Oknum TNI
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com