WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Tim gabungan Polres Balangan menangkap pria berinisial IW (24), warga Desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
WN Berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pihak keluarga gadis sebut saja Mawar, yang masih ABG.
IW dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap Mawar pada Junat, 8 Oktober 2021 lalu.
Kasus ini, bermula ketika korban yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan merasa sakit pada bagian kemaluan serta perutnya.
Saat ditanya keluarga , korban bercerita baru pulang dari rumah seorang lelaki berinisial IW.
Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi pada Senin (11/10/2021).
Pelaku kemudian diamankan pada hari itu juga setelah polisi menerima laporan.
“Atas keterangan tersebut lah keluarga korban lalu melakukan laporan ke Polsek Lampihong,” ujar
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Iptu Krismanda., Selasa (12/10/2021).
Terkait kebenaran korban dicabuli dalam keadaan mabuk, Kapolsek Lampihong IPDA Yudi SH, membenarkan hal tersebut dari hasil pemeriksaan korban.
“Dari keterangan keluarga dan korban saat datang di rumah, korban dalam leadaan linglung seperti mabuk, dan saat kita tanyakan korban mengaku di beri obat zenit alias pil koplo. oleh pelaku,” jelas dia.
“Berdasarkan keterangan keluarga dan korban saat datang di rumah, korban dalam leadaan linglung seperti mabuk, dan saat kita tanyakan korban mengaku di beri obat zenit oleh pelaku,” ujarnya.
Saat ini Polres Balangan masih meminta keterangan terlapor. Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj/berbagai sumber)