Selama 2020-2021, Bareskrim Berhasil Tangani 370 Kasus Pinjaman Online


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selama tahun 2020 sampai dengan 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangani sebanyak 370 kasus pinjaman online (pinjol) dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara.

    Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya.

    Selain itu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

    Dir Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa ratusan perkara itu ditangani oleh Dittipideksus dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa tengah serta Polda Jawa Timur.

    Terkait kasus pinjol ini, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., telah membuat surat telegram yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus. Terkait petunjuk dan arahan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengungkap perkara pinjaman online.

    Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa koordinasi rutin antara Satgas Waspada Investasi yang diikuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia dan OJK juga rutin dilakukan.

    “Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penagakan hukum,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Satu WNI Ditangkap Bareskrim Polri di Filipina DPO Situs Judi Online W88

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI