Rudy juga menyampaikan, penilaian maturitas SPIP sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2016, tetapi BPKP menemukan berbagai permasalahan, seperti penyelenggaraan SPIP dominan untuk melihat ketaatan (compliance) daripada kinerja (performance), proses penilaian belum sepenuhnya dikaitkan dengan penetapan tujuan, dan tidak diidentifikasinya area of improvement (AOI) untuk perbaikan kualitas governansi pemerintahan.
Ditegaskan oleh Rudy, BPKP kemudian menyempurnakan penilaian penyelenggaraan SPIP menjadi “Result-Based SPIP” atau “New SPIP”. Penyempurnaan ini menyangkut penilaian penyelenggaraan SPIP, yang diperluas pada penetapan tujuan, struktur dan proses, pencapaian tujuan.
Selain itu, terdapat juga pembaharuan mekanisme dan skor penilaian agar terintegrasi, dan pembaharuan periode yang dinilai, serta hasil penilaian tidak hanya skor, tetapi AOI dan rekomendasi, yang akan dimonitor tindak lanjutnya pada periode berikutnya.
Rudy juga menyatakan bahwa pelatihan merupakan salah satu strategi BPKP untuk meningkatkan kompetensi pegawai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, selain penguatan internal BPKP.
Selain peningkatan kompetensi ini, dinyatakan, hal-hal lain yang diperlukan untuk keberhasilan implementasi SPIP adalah dorongan dari pimpinan, komitmen manajemen, inspektorat memfasilitasi penerapan manajemen risiko, dan semua pihak terus belajar secara berkelanjutan.
Materi pelatihan menyangkut dasar hukum serta manfaat pembinaan dan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, overview penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, penilaian penetapan tujuan, penilaian struktur dan proses, penilaian pencapaian tujuan SPIP, dan penggunaan aplikasi e-SPIP. (has)