Yeeey! 10 Negara ini Sudah Bisa Dikunjungi WNI di Masa Pandemi COVID-19 Lho

    3. Turki

    Turki menjadi negara yang turut mengizinkan wisatawan asing masuk ke negaranya, termasuk dari Indonesia.

    Mengutip laman resmi pemerintah, semua kedatangan ke Turki, kecuali warga negara Turki atau pemegang izin tinggal, harus mengisi formulir online maksimal 72 jam sebelum perjalanan.

    Wisatawan yang masuk ke negara ini juga harus memberikan keterangan lengkap vaksinasi COVID-19 ataupun hasil PCR negatif selama 72 jam waktu kedatangan.

    Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.

    4. Thailand

    Pemerintah Thailand memperkenalkan program Sandbox yang memungkinkan pelancong yang sudah divaksinasi lengkap memasuki negara itu tanpa karantina.

    Sementara itu, laman resmi Kementerian Luar Negeri Thailand mengabarkan bagi turis internasional yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mereka harus menjalani karantina selama sepuluh hari di salah satu hotel karantina di Bangkok.

    5. Spanyol

    Spanyol membuka perbatasan negaranya bagi wisatawan asing.

    Melansir laman resmi Pemerintah Spanyol, semua penumpang yang tiba di negara itu melalui udara atau laut (feri), termasuk penumpang yang melakukan transfer penerbangan dan anak-anak di bawah 12 tahun, harus mengisi formulir kontrol kesehatan sebelum mereka memulai perjalanan.

    Setelah mengisi formulir, pengunjung akan mendapatkan kode QR yang harus ditunjukkan sebelum memasuki pesawat dan saat tiba di Spanyol.

    6. Uni Emirat Arab (UEA)

    Uni Emirat Arab (UEA) juga sudah bisa dikunjungi wisatawan, termasuk dari Indonesia.

    Baca Juga :   Musim Panas Terakhir Haji 2025: Suhu Tembus 50 Derajat, Kemenkes Beri Tips Jaga Kesehatan Jemaah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI