WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II, yang Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (7/10/2021).
Rapat Paripurna itu, membahas tentang Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, didampingi Wakil Ketua II, Matnor Ali, Wakil Ketua III, Tugiatno, serta jajaran SKPD terkait di lingkubgan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dua peraturan daerah itu, selama tiga tahun pembahasan akhirnya disahkan bersama-sama yang ditunggu oleh warga Kota Banjarmasin, para investor, dunia usaha serta masyarakat umum.
Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pengesahan dua peraturan daerah itu sudah ditunggu-tunggu oleh semua pihak.
“Tiga tahun pembahasan itu meliputi dua periode Walikota, dua periode DPRD dari Kepala Dinas PUPR sampai Wakil Walikota, baru selesai pembahasannya, luar biasa 20 langkah tegang detail lah,” ujarnya.
H Ibnu Sina pun berharap, dua Perda itu bisa segera digunakan dan akan dijadikan panduan nantinya.
“Kami berharap ini bisa menyelesaikan banyak masalah ketika ini sudah ketuk palu dan kami berharap ini menjadi panduan kita,” imbuhnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi