WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memutuskan sejumlah kabupaten/kota masih bertahan dalam status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober.
Salah satu kota yang ditetapkan masih harus menerapkan PPKM level 4 adalah Banjarmasin.
Atas putusan itu, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pun keberatan dan melayangkan protes.
Menurut Ibnu Sina, indikator penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin sudah turun setelah melaksanakan PPKM level 4 dari 26 Juli lalu, sehingga level PPKM semestinya sudah bisa diturunkan.
Wali Kota juga mengaku kasihan kepada kita kalau terus level 4. Kita mau terbang ke mana harus mengeluarkan biaya lebih.
Atas protes itu, Jubir Kementerian Koordinator Perekonomian, Alia Karenina, menjelaskan penetapan level PPKM dilakukan secara bertahap, hati-hati dan mendasarkan pada perkembangan situasi pandemi di lapangan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Saat ini, sudah tidak ada Kab/Kota di Indonesia yang memiliki asesmen situasi di level 4. Namun dalam penetapan Level PPKM masih ada wilayah yang perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Alia menjelaskan untuk Kota Banjarmasin, pada saat pelaksanaan Ratas hari Senin 4 Oktober 2021 yang lalu, berdasarkan data per 3 Oktober 2021, tercatat bahwa Level asesmen situasi mengalami kenaikan dari Level 2 menjadi Level 3.
Kota Banjarmasin menjadi satu-satunya Kota, dari 10 Kab/Kota yang diterapkan PPKM Level 4 di periode sebelumnya yakni 21 September- 4 Oktober, yang mengalami kenaikan level asesmen ataubpenurunan situasi pandemi.