WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada Januari 2021 Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan audit secara internal terkait perjanjian jual beli LNG.
“Kami sedang nunggu hasil internal audit,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Januari lalu, saat dikonfirmasi mengenai kabar perjanjian LNG yang diduga bermasalah tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sedang memeriksa dua kontrak. Namun sayangnya, untuk detailnya Ahok enggan menceritakan. “Kami periksa dua kontrak” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Senin (4/10/2021).
“Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina (Persero), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” paparnya seperti ditulis dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Senin (04/10/2021).