Oleh sebab itulah, pihaknya meminta waktu bagi pemohon untuk mencari siapa pemilik atau pihak yang berbatasan dengan sertifikat yang dimohonkan. Diakuinya, prosesnya ini memakan waktu yang agak lama.
Dia juga menjelaskan, karena menunggu agak lama maka bisa dibuatkan berita acara oleh pemohon, ditandatangani oleh Ketua RT dan kelurahan. Itulah salah satu solusinya.
Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik tanah yang berserifik memelihara tanah tersebut, memasang patok tanda batas dan jangan sampai tidak dipelihara. (has)
Editor : Hasby