Permohonan Pengukuran Ulang Tanah Tersendat, Begini Penjelasan BPN Kota Banjarbaru

    Oleh sebab itulah, pihaknya meminta waktu bagi pemohon untuk mencari siapa pemilik atau pihak yang berbatasan dengan sertifikat yang dimohonkan. Diakuinya, prosesnya ini memakan waktu yang agak lama.

    Dia juga menjelaskan, karena menunggu agak lama maka bisa dibuatkan berita acara oleh pemohon, ditandatangani oleh Ketua RT dan kelurahan. Itulah salah satu solusinya.

    Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik tanah yang berserifik memelihara tanah tersebut, memasang patok tanda batas dan jangan sampai tidak dipelihara. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI