Selain itu, diketahui Pemko Banjarmasin juga tidak lagi memungut pajak atas Bando-Bando tersebut, sejak tahun 2014 sampai tahun 2019.
Akan tetapi walaupun ijinnya sudah tidak berlaku lagi pihak advertising tetap menjual Bando-Bando tersebut untuk tujuan komersial dengan tahun 2020 atau saat pembongkaran tahap I.
“Jadi saya merasa heran dengan sikap DPRD yang ngotot minta ditunda dengan dalil ada perjanjian atau kesepakatan. Padahal Kepala Daerah berdasarkan pasal 76 UU No. 23/2014 dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan golongan tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Dewan seharusnya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap Walikota dalam pelaksanaan Perda dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, sesuai dengan amanat undang-undang.
“Bukan sebaliknya mendorong Walikota melakukan diskriminasi dan melanggar hukum. Apakah pimpinan Dewan menghendaki penundaan pembongkaran menunggu sampai robohnya bando-bando tersebut? Dan menimpa anggota dewan atau keluarganya atau masyarakat pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Tak lupa, Ichwan juga mengingatkan kepada anggota dewan, bahwa pihak advertising sudah memperoleh keuntungan yang sangat besar dengan tetap menjual bando-bando mereka, walaupun izinnya sudah tidak ada dan tidak bayar pajak.
“Saya ingatkan juga kalau penggalian dan pemungutan PAD harus dari sumber-sumber yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ichwan. (qyu)
Editor: Erna Djedi