WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengamat Kebijakan Publik Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, angkat bicara terkait surat permintaan penundaan pembongkaran baliho bando di sepanjang Jl. A Yani oleh DPRD ke Walikota Banjarmasin.
Ichwan mengaku sangat prihatin dengan sikap Dewan yang ingin meminta penundaan eksekusi oleh Satpol PP.
Pasalnya, keberadaan bando yang masih terpampang telah melanggarar aturan perundang-undagnan.
“Ada keheranan dan tanda tanya besar. Apa maksud dan tujuan minta ditunda? Bukankah sisa bando yang belum dibongkar itu barang ilegal karena tidak berizin dan sudah dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ichwan.
Ia menilai, apa yang dilakukan Walikota Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan dalam hal penyelenggaraan reklame.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, tentang Jalan dan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
“Regulasi itu jelas melarang pemasangan Iklan dan media informasi yang melintang diatas jalan. Kemudian Walikota juga menerima Surat dari Kapolresta Banjarmasin yang meminta agar Bando-Bando yang melintang diatas Jalan segera dibongkar,” ucap Ichwan.
Ichwan menganggap, Walikota telah melakukan langkah-langkah yang sudah sangat tepat selaku Kepala Daerah, yaitu berkewajiban mentaati seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 67,
Kemudian, pihak pemilik bando melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemko ke Pengadilan. Hasilnya Pengadilan menolak gugatan mereka dan keputusan Pengadilan sudah inkracht.