WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran naroba jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
Kali ini, sabu yang berhasil digagalkan peredarannya sebanyak 100,48 gram dan 100,35 gran atau total 200,83 gram atau setara 2 ons lebih.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap dua orang, yakni laki-laki dan perempuan.
Keduanya ditangkap secara terpisah.
Pertama, polisi menangkap pria NH di kawasan Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan kediaman NH di Alalak Selatan, Kecamata Banjarmasin Utara.
Dari hasil penggeledahan ini, ditemukan barang bukti sabu seberay 100,48 gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap NH, diketahui bahwa ia juga akan menerima penyerahan sabu dari seorang wanita.
Polisi pun mengatur strategi untuk bisa menangkap perempuan yang disebutkan NH.
NH kemudian dibawa ke lokasi di mana ia berjanji bertemu perempuan yang akan mengantar sabu.
Saat di Jl. Zafri Zam-Zam Kel. Belitung Selatan, polisi mendapati wanita yang disebutkan NH.
Wanita, yang ketahui berinisila WR, itu pun menyerahkan bungkusan paket berisi sabu kepada NH yang saat itu sebenarnya sudah dikawal polisi berpakaian preman.
Begitu barang akan diserahkan WR, polisi bergerak cepat meringkus perempuan yang mengenakan hijab itu.
WR pun tidak berkutik dan hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari tangan WR, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 100,35 gram.