Oleh : Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepolisian menggelar Operasi Patuh 2021 mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021, dengan sasaran tertib berlalulintas dan tertib protokol kesehatan Covid-19 serentak seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Operasi Patuh 2021 ini pihak kepolisian tidak melakukan razia dikarenakan akan berpotensi terjadinya kerumunan. Namun walaupun tidak ada razia seperti tahun-tahun sebelumnya, pihak kepolisian tetap melakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, baik dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan item kendaraan lainnya sesuai standar kendaraan bermotor di jalan.
Kewenangan pihak kepolsian dalam hal penindakan pengemudi kendaraan diatur dalam Pasal 265 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan Petugas kepolisian memiliki wewenang :
- Menghentikan Kendaraan;
- Meminta Keterangan kepada Pengemudi;
- Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian sebagaimana disebutkan dalam pasal 104 ayat (3) UU LLAJ. Apabila tidak mematuhi perintah petugas tersebut dapat dikategorikan melanggar pasal 104 yang berarti merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 282 UU LLAJ yang menyebutkan setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Petugas kepolisian apabila saat melakukan tilang dan menemukan ada pelanggaran lalu lintas maka akan menerbitkan surat tilang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2021, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan yang menyebutkan tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.