“Pertama, tidak memberi makanan kepada hewan liar berbahaya yang memasuki pemukiman, agar hewan tersebut tidak ketergantungan dan kembali datang,” kata Gusti Yudhi.
Lanjutnya, kedua, tidak melakukan provokasi atau tindakan ancaman terhadap hewan liar, karena secara alami hewan liar akan menyerang apabila merasa terancam dan ketiga, segera melaporkan kepada aparah desa setempat apabila menemukan hewan liar berbahaya dipermukiman. (has)
Editor : Hasby