Hal tersebut berkaitan dengan tanggal pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora seharusnya tercatat pada saat nikah siri.
Agar calon buah hati yang ada di dalam kandungan Lesti Kejora tidak berstatus anak di luar nikah.
“Alasannya adalah begini karena Rizky Billar dan Lesti adalah public figure yang terkenal, terutama anak-anak,” ujar Feni Rose.
“Apa yang mereka lakukan itu ada implikasi hukumnya, ketika sudah menikah siri ini kan sebenarnya resmi juga, apalagi sudah hamil,” tambahnya.
“Lalu ketika mereka menikah lagi, dianggap sebagai pernikahan baru dan itu tercatat secara negara, maka pernikahan yang dicatat itu adalah yang ini (resmi KUA),” jelasnya.
“Sementara hamilnya di sini (sebelum nikah resmi KUA), jadi artinya status hukum anak yang dikandung itu menjadi istilahnya anak di luar nikah,” jelasnya.
Feni Rose menegaskan bahwa penjelasannya tersebut berasal dari pernyataan Mila.
“Itu dia yang ngomong bukan aku ya,” kata Feni Rose.
Mila juga berharap Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Harusnya yang benar adalah kalau hamil dalam waktu pernikahan siri, ya dicatatkan saja pernikahan sirinya ke negara,” kata Feni Rose.
“Sehingga status anak yang dikandung dalam masa pernikahan tetap anak di dalam pernikahan, sehingga ini implikasinya ke anak yang dikandung,” imbuhnya.
“Dan ini kenapa ada gugatan ke Leslar supaya ini tidak menjadi contoh buat yang lain-lain,” jelas Feni Rose terkait pelaporan Lesti Kejora dan Rizky Billar. (aqu)
Editor: Yayu Fathilal