“Karena terlihat secara jelas ada dua persepsi perbedaan antara hakim anggota 1 dan hakim anggota 2, oleh sebeb itu kami segera melakukan banding,” ucap Afdie.
Afdie juga mengungkapkan, kalau ini belum putusan akhir, dan kami masih melalukan perlawanan.
“Kami masih mencarikan keadilan untuk seseorang, karena keadilan adalah hak setiap warga Indonesia,” pungkas Afdie.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari masalah utang piutang antara Ansharuddin dan pengusaha Supian atau Tinghui saat masa pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelapornya adalah Dwi Husein Putra yang tercatat merupakan perantara yang menyelesaikan kasus tersebut.
Dwi merasa ditipu lantaran pembayaran uang yang dilakukan Ansharuddin melalui cek ditengarai kosong. Usai itu, ia melapokan kasus ini ke aparat.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menyampaikan ada beberapa pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa. Diantaranya, Ansharuddin selama proses persidangan berkelakuan baik, tak pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang masih tanggung jawabnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi