WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.
Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan, saat ini sudah banyak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bisa melayani perpanjangan SIM online.
“54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dir Regident Korlantas Polri.
Berikut 54 Satpas yang melayani SIM online:
- Polrestabes Medan
- Polrestabes Palembang
- Polrestabes Makassar
- Polresta Pontianak Kota
- Polres Kebumen
- Polres Tulungagung
- Polresta Banyuwangi
- Polres Kupang Kota
- Polres Tangerang Selatan
- Polres Serang
- Polresta Mataram
- Polresta Padang
- Polresta Bandung
- Polresta Banyumas
- Polres Bengkulu
- Polres Gorontalo Kota
- Polrestabes Semarang
- Polrestabes Surabaya
- Polres Kendari
- Polresta Surakarta
- Satpas Daan Mogot Jakarta
- Polrestro Depok
- Polresta Denpasar
- Polres Jombang
- Polresta Barelang
- Polresta Palangkaraya
- Polres Pemalang
- Polres Palu
- Polresta Banjarmasin
- Polres Gresik
- Polresta Samarinda
- Polresta Sidoarjo
- Polresta Mamuju
- Polrestabes Bandung
- Polres Tasikmalaya Kota
- Polresta Yogyakarta
- Polresta Manado
- Polresta Jayapura Kota
- Polres Sorong Kota
- Polres Ternate
- Polresta Balikpapan
- Polresta Bandar Lampung
- Polresta Pangkalpinang
- Polresta Jambi
- Polres Jembrana
- Polresta Bogor Kota
- Polres Karawang
- Polresta Pekanbaru
- Polrestro Tangerang Kota
- Polrestro Bekasi
- Polres Bulungan
- Polrestro Bekasi Kota
- Polresta Ambon
- Polres Malang.
Jenderal bintang satu tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus menambah jumlah pelayanan SIM secara online dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, sejak 13 April sampai 21 September 2021, sudah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan SIM online. Jumlah pemohon SIM secara online mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.
Pelayanan SIM online ini dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi di gadget. Aplikasi itu khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi ke Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. (edj)
Editor: Erna Djedi