Korlantas Polri Siapkan 54 Wilayah Pelayanan Perpanjangan SIM Online, Banjarmasin Termasuk

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.

    Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.

    Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan, saat ini sudah banyak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bisa melayani perpanjangan SIM online.

    “54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dir Regident Korlantas Polri.

    Berikut 54 Satpas yang melayani SIM online:

    1. Polrestabes Medan
    2. Polrestabes Palembang
    3. Polrestabes Makassar
    4. Polresta Pontianak Kota
    5. Polres Kebumen
    6. Polres Tulungagung
    7. Polresta Banyuwangi
    8. Polres Kupang Kota
    9. Polres Tangerang Selatan
    10. Polres Serang
    11. Polresta Mataram
    12. Polresta Padang
    13. Polresta Bandung
    14. Polresta Banyumas
    15. Polres Bengkulu
    16. Polres Gorontalo Kota
    17. Polrestabes Semarang
    18. Polrestabes Surabaya
    19. Polres Kendari
    20. Polresta Surakarta
    21. Satpas Daan Mogot Jakarta
    22. Polrestro Depok
    23. Polresta Denpasar
    24. Polres Jombang
    25. Polresta Barelang
    26. Polresta Palangkaraya
    27. Polres Pemalang
    28. Polres Palu
    29. Polresta Banjarmasin
    30. Polres Gresik
    31. Polresta Samarinda
    32. Polresta Sidoarjo
    33. Polresta Mamuju
    34. Polrestabes Bandung
    35. Polres Tasikmalaya Kota
    36. Polresta Yogyakarta
    37. Polresta Manado
    38. Polresta Jayapura Kota
    39. Polres Sorong Kota
    40. Polres Ternate
    41. Polresta Balikpapan
    42. Polresta Bandar Lampung
    43. Polresta Pangkalpinang
    44. Polresta Jambi
    45. Polres Jembrana
    46. Polresta Bogor Kota
    47. Polres Karawang
    48. Polresta Pekanbaru
    49. Polrestro Tangerang Kota
    50. Polrestro Bekasi
    51. Polres Bulungan
    52. Polrestro Bekasi Kota
    53. Polresta Ambon
    54. Polres Malang.

    Jenderal bintang satu tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus menambah jumlah pelayanan SIM secara online dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, sejak 13 April sampai 21 September 2021, sudah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan SIM online. Jumlah pemohon SIM secara online mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Pelayanan SIM online ini dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi di gadget. Aplikasi itu khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi ke Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI