WARTABANJAR.COM, ASTAMBUL – Polsek Astambul Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Tepatnya di dalam areal SPBU di Desa Astambul Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar sekitar pukul 23.30 Wita, Minggu (26/9/2021).
Dua orang diamankan beserta barang buktinya berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, dua paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram, dua paket sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Tersangka adalah AFR (28) warga Jalan Guntung Manggis Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan MZ (19) warga Jalan Trikora Guntung Paring Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
“Petugas mengembangkan kasusnya dengan melakukan penggeledahan di rumah AFR di Guntung Manggis Kota Banjarbaru dan petugas kembali berhasil menemukan empat paket diduga sabu yang tersimpan didalam kamar,” kata Suwarji.
Berdasarkan keterangan pelaku AFR bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Banjarmasin. (Has)