Polsek Gambut Amankan 52 Paket Sabu dari Warga Pematang Panjang

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Jalan Pematang Panjang Km 5 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar, AW (44) diamankan Polsek Gambut tersangkut kasus narkoba jenis sabu.

    Penangkapan AW ini adalah hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Gambut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Albert H Manalu.

    Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 52 paket narkotika jenis Methamfetamine yang dikenal dengan sebutan Sabu-sabu.

    Turut diamankan satu buah wadah bekas minyak rambut, dua lembar tisu berwarna putih, dua lembar kantong kresek warna hitam, satu buah sedotan air mineral modifikasi sendok, 30 (tiga puluh) lembar plastic klip transparan, uang tunai hasil penjualan Sabu sabu sebesar Rp 340 ribu.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, setelah pelaku ditanya dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu sabu tersebut adalah sabu sabu yang sebelumnya ia simpan.

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut,” katanya, Jumat (24/9/2021).

    Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AW sendiri diamankan pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 12.40 Wita, ditangkap di semak-semak belakang rumahnya. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Update Peringatan Dini Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Cuaca Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI