WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap pemesanan sertifikat vaksinasi ilegal. Polisi memeriksa pemesan terkait sertifikat itu.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang membeli sertifikat vaksin ilegal,” ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano kepada wartawan, Kamis (23/9/2021), dilansir Tribrata Polri.
Kasubdit menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pemesan sertifikat vaksinasi ilegal itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia mulai dari Papua, Manado, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
“Sementara kita panggil dulu. Yang dipanggil itu para pemesan di seluruh Indonesia, ada 11 orang, dan di Jabar ada 26 orang” kata dia.
Kasubdit menambahkan terkait sertifikat vaksinasi yang sudah terbit, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga sertifikat vaksinasi yang sudah kadung dipesan itu bisa dibatalkan.
“Akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes,” tutur Kasubdit.
Polisi membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin. Polisi menangkap empat orang sindikat penerbitan sertifikat vaksinasi secara ilegal, dua orang di antaranya eks relawan vaksinasi.
Empat orang tersebut terdiri inisial JR, IF, MY dan HH. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam kasus yang sama. Dari keempat tersangka yang diamankan, dua di antaranya yakni JR dan IF selaku eks relawan vaksinasi di Jawa Barat.