Tukang Pijit Cabuli Bocah Empat Tahun, Diamankan Satreskrim Polres Pulpis

    WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – DN (48) warga Jalan Surung Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis).

    DN diduga telah melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pada Selasa (21/9/2021) lalu.

    Korban sebut saja Bunga (4) dicabuli saat berada dipangkuan terduga pelaku.

    “Awalnya pelaku berkunjung ke rumah orangtua korban untuk memijat ayah korban,” ujar terang Kasatreskrim Polres Pulpis, AKP Afif Hasan SH, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono SIK, Kamis (23/9/2021) siang.

    Selesai dipijat, lanjut Kasatresmkrim, ayah korban lalu pergi ke masjid untuk shalat zuhur.

    Pelaku kemudian melihat korban dan memanggilnya lalu dipangku. “Saat dipangku itulah, kemudian terjadilah pencabulan itu,” jelas AKP Afif Hasan SH.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Heboh Pagar Laut Tangerang, Masalah Kepemilikan Laut akan Dibahas di Munas NU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI